Tentang Aplikasi Simpanan Berharga


SIMPANAN BERHARGA adalah akronim dari Sistem Informasi Monitoring KePAtuhaN PelaporAN BERagam HARta Kekayaan PeGAwai Kementerian Perhubungan, yang merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk memantau kepatuhan serta mengelola pelaporan harta kekayaan pegawai Kementerian Perhubungan (LHKPN dan Non-LHKPN) dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIK) Kementerian Perhubungan.

monitoring lhkpn

Monitoring LHKPN

Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan

pengelolaan non-lhkpn

Pengelolaan Non-LHKPN

Melakukan pengelolaan dan pengawasan pelaporan Non-LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan

integrasi sik kemenhub

Integrasi SIK

Melakukan proses integrasi data Pegawai Kementerian Perhubungan dengan aplikasi SIK Kementerian Perhubungan

Kondisi Yang Diharapkan

Tersedianya instrumen monitoring kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) seluruh pegawai Kementerian Perhubungan yang akurat, handal, dan akuntabel yang dapat diakses dengan mudah, cepat dan realtime sebagai bahan evaluasi dan penyajian laporan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pihak-pihak berwenang yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi

SELENGKAPNYA
simpanan berharga yang diharapkan
simpanan berharga feature

Fitur Fitur Pada Aplikasi

  • Monitoring Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai & Pejabat Kementerian Perhubungan
  • Form Upload Tanda Lapor LHKPN Pejabat Kementerian Perhubungan
  • Form Pengisian Non-LHKPN Pegawai Kementerian Perhubungan
  • Verifikasi Tanda Lapor LHKPN
  • Verifikasi Pengisian Form Non-LHKPN
  • Integrasi Data dengan Aplikasi SIK
  • Penentuan Wajib Lapor LHKAN
SELENGKAPNYA

Tingkat Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan

Periode Tahun Pelaporan 2023

Loading...
Memuat data...

Panduan Penggunaan Aplikasi Simpanan Berharga
(Manual Book)

Tata Cara Pengisian Pelaporan, Upload Tanda Bukti, Verifikasi Pelaporan, dan Pemantauan Harta Kekayaan Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  • WAJIB LAPOR - TATA CARA UPLOAD TANDA BUKTI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) download
  • WAJIB LAPOR - TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN SELAIN PENYELENGGARA NEGARA (Non-LHKPN) download

Kontak Layanan Aplikasi Simpanan Berharga


  • Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan

  • Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat - DKI Jakarta 10110

  • (021) 345-6919, 381-3154, 350-7656

  • itjen@kemenhub.go.id

  • https://itjen.kemenhub.go.id/

Frequently Asked Questions (FAQ)

  • Apa itu Simpanan Berharga?
    SIMPANAN BERHARGA adalah akronim dari Sistem Informasi Monitoring KePAtuhaN PelaporAN BERagam HARta Kekayaan PeGAwai Kementerian Perhubungan, yang merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk memantau kepatuhan serta mengelola pelaporan harta kekayaan pegawai Kementerian Perhubungan (LHKPN dan Non-LHKPN) dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIK) Kementerian Perhubungan.

  • Apa kepanjangan dari Simpanan Berharga?
    Merupakan akronim dari Sistem Informasi Monitoring KePAtuhaN PelaporAN BERagam HARta Kekayaan PeGAwai Kementerian Perhubungan.

  • Apa tujuan dari dibangunnya Simpanan Berharga?
    Pembangunan Aplikasi SIMPANAN BERHARGA bertujuan untuk menyediakan instrumen monitoring kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) seluruh pegawai Kementerian Perhubungan yang akurat, handal, dan akuntabel yang dapat diakses dengan mudah, cepat dan realtime sebagai bahan evaluasi dan penyajian laporan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pihak-pihak berwenang yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

  • Apa sajakah manfaat dari Simpanan Berharga?
    • Memberikan kemudahan akses bagi seluruh pegawai Kementerian Perhubungan dalam proses penyusunan dan penyampaian laporan harta kekayaan yang dimiliki
    • Meningkatkan kinerja Inspektorat Jenderal dalam melakukan pemantauan, pengawasan dan pengelolaan laporan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan
    • Memperkaya struktur data dan informasi pegawai dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIK)
    • Meningkatkan value Kementerian Perhubungan dalam penilaian indeks reformasi birokrasi yang dilakukan KemenPANRB secara rutin tiap tahun

  • Regulasi apa saja yang mengatur tentang Simpanan Berharga?
    • UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
    • UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Surat Edaran Menteri PANRB No.2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
    • Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
    • Peraturan KPK No.02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
    • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan

  • Siapa sajakah yang diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan?
    Seluruh Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Kementerian Perhubungan

  • Jika saya merupakan WL LHKPN, apa yang harus saya lakukan di aplikasi Simpanan Berharga?
    Anda diwajibkan untuk meng-upload Tanda Lapor LHKPN yang diterima dari aplikasi e-LHKPN KPK pada menu "Form Lapor Bukti LHKPN"

  • Jika saya merupakan WL Non-LHKPN, apa yang harus saya lakukan di aplikasi Simpanan Berharga?
    Anda diwajibkan untuk mengisi Form Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara pada menu "Form Pengisian Non-LHKPN"

  • Kapan Periode atau Waktu Penyampaian Non-LHKPN?
    Penyampaian Laporan dilakukan secara Periodik Per-Tahun, dengan posisi harta yang dilaporkan per-tanggal 31 Desember

  • Dokumen pendukung apa sajakah yang harus dilampirkan pada saat pelaporan harta?
    Dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah Dokumen kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan (Surat Berharga, Asuransi, Perbankan). Dokumen ini dapat dilampirkan langsung di aplikasi Simpanan Berharga dengan cara di-upload